Correct Article 5
PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang KODE ETIK AUDIT KEPATUHAN DAN AUDIT KHUSUS
Current Text
(1) Kode Etik Audit Kepatuhan dan Audit Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c harus sejalan dengan nilai dasar PPATK meliputi:
a. integritas;
b. kapabilitas;
c. komitmen; dan
d. sinergi.
(2) Kode Etik Audit Kepatuhan dan Audit Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Kode Etik Audit Kepatuhan dan Audit Khusus nilai integritas;
b. Kode Etik Audit Kepatuhan dan Audit Khusus nilai kapabilitas;
c. Kode Etik Audit Kepatuhan dan Audit Khusus nilai komitmen; dan
d. Kode Etik Audit Kepatuhan dan Audit Khusus nilai sinergi.
Your Correction
