Correct Article 4
PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang KODE ETIK AUDIT KEPATUHAN DAN AUDIT KHUSUS
Current Text
(1) Dalam melaksanakan Audit Kepatuhan dan Audit Khusus, setiap Pegawai harus berlandaskan:
a. nilai dasar;
b. kode etik dan kode perilaku bagi Pegawai; dan
c. Kode Etik Audit Kepatuhan dan Audit Khusus.
(2) Kode Etik Audit Kepatuhan dan Audit Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berlaku juga bagi pegawai Lembaga Pengawas dan Pengatur yang melaksanakan Audit Kepatuhan dan Audit Khusus yang diselenggarakan oleh PPATK berdasarkan surat tugas yang dikeluarkan oleh PPATK.
(3) Audit Kepatuhan dan Audit Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan kegiatan Audit Kepatuhan dan Audit Khusus yang dilaksanakan sesuai dengan Peraturan PPATK mengenai tata cara pelaksanaan Audit Kepatuhan, Audit Khusus, dan pemantauan tindak lanjut hasil audit.
(4) Ketentuan mengenai:
a. nilai dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
b. kode etik dan kode perilaku bagi Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, mengacu pada Peraturan PPATK mengenai kode etik dan kode perilaku bagi pegawai PPATK.
Your Correction
