Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang KODE ETIK AUDIT KEPATUHAN DAN AUDIT KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disingkat PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. 2. Pegawai PPATK yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pegawai sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur sistem kepegawaian PPATK. 3. Pihak Pelapor adalah setiap orang yang menurut peraturan perundang-undangan mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang wajib menyampaikan laporan kepada PPATK. 4. Audit Kepatuhan adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan untuk menilai dan/atau memastikan kepatuhan Pihak Pelapor dalam memenuhi ketentuan prinsip mengenali pengguna jasa dan/atau kewajiban pelaporan kepada PPATK. 5. Audit Khusus adalah pemeriksaan dengan ruang lingkup dan/atau tujuan tertentu baik dalam rangka analisis atau pemeriksaan yang dilakukan oleh PPATK dan/atau tindak lanjut pengawasan kepatuhan. 6. Lembaga Pengawas dan Pengatur adalah lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan, pengaturan, dan/atau pengenaan sanksi terhadap Pihak Pelapor. 7. Kode Etik Audit Kepatuhan dan Audit Khusus adalah ketentuan mengenai sikap, tingkah laku, perbuatan, tulisan, dan ucapan Pegawai dan/atau pegawai Lembaga Pengawas dan Pengatur dalam melaksanakan Audit Kepatuhan dan Audit Khusus. 8. Pelanggaran Kode Etik yang selanjutnya disebut Pelanggaran adalah segala bentuk sikap, perilaku, perbuatan, tulisan, dan/atau ucapan Pegawai dan/atau pegawai Lembaga Pengawas dan Pengatur yang bertentangan dengan Kode Etik Audit Kepatuhan dan Audit Khusus. 9. Temuan adalah sekumpulan data dan/atau informasi terkait dugaan Pelanggaran yang diperoleh dari hasil pengawasan/monitoring yang dilakukan oleh atasan langsung, unit kerja yang memiliki fungsi kepegawaian, atau unit kerja yang memiliki fungsi pengawasan internal.
Your Correction