Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Direktorat Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c mempunyai tugas menyiapkan perumusan, pelaksanaan, dan koordinasi kebijakan di bidang kerja sama dan hubungan masyarakat, dan pelaksanaan kerja sama dengan pihak yang terkait dalam dan luar negeri, serta kegiatan hubungan kemasyarakatan.
Your Correction