Correct Article 49
PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
Direktorat Analisis dan Pemeriksaan II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan serta mengoordinasikan
dan melaksanakan proses analisis dan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor fiskal, narkotika, dan tindak pidana lain, dan dugaan tindak pidana pendanaan terorisme.
Your Correction
