Correct Article 46
PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
Direktorat Analisis dan Pemeriksaan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, mengoordinasikan dan melaksanakan proses analisis dan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor korupsi, dan pemberian informasi atas kelayakan dan kepatutan penyelenggara negara, serta riset dan pengembangan di bidang antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
Your Correction
