Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Deputi Bidang Pemberantasan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pemberantasan tindak pidana pencucian uang; b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberantasan tindak pidana pencucian uang; c. pelaksanaan kebijakan di bidang pemberantasan tindak pidana pencucian uang; dan d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala PPATK.
Your Correction