Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Deputi Bidang Pemberantasan merupakan unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi PPATK di bidang pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK. (2) Deputi Bidang Pemberantasan dipimpin oleh Deputi.
Your Correction