Correct Article 39
PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
Direktorat Hukum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang hukum;
b. penyiapan pemberian pendapat hukum dan pertimbangan hukum kepada pihak internal maupun eksternal PPATK;
c. penyiapan pertimbangan hukum pemberian peringatan atau pengenaan sanksi, dan rekomendasi pemberian peringatan, pengenaan sanksi, atau pencabutan izin usaha Pihak Pelapor;
d. penyiapan penyusunan permintaan tafsir atau fatwa mengenai ketentuan di bidang antipencucian uang dan pendanaan terorisme kepada otoritas yang berwenang;
e. penyiapan penyusunan anotasi putusan perkara di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme;
f. penyiapan penyusunan kajian hukum di bidang antipencucian uang dan pendanaan terorisme;
g. penyiapan penyusunan penelaahan peraturan perundang-undangan, produk hukum lainnya, dan/atau ketentuan internal di bidang antipencucian uang dan pendanaan terorisme, ketentuan internal, dan perjanjian atau kontrak yang mengikat PPATK secara hukum;
h. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, produk hukum lainnya, dan/atau ketentuan internal di bidang antipencucian uang dan pendanaan terorisme, ketentuan internal, dan perjanjian atau kontrak yang mengikat PPATK secara hukum;
i. penyiapan koordinasi harmonisasi, sinkronisasi, dan diseminasi peraturan perundang-undangan, dan/atau produk hukum lainnya di bidang antipencucian uang dan pendanaan terorisme;
j. penyiapan pelaksanaan penanganan uji materiil atas peraturan perundang-undangan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme;
k. pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
l. penyiapan pelaksanaan advokasi hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan kepada pihak internal dan eksternal PPATK;
m. penyiapan pelaksanaan pemberian keterangan ahli serta pendampingan pemberian keterangan ahli;
n. penyiapan pelaksanaan penanganan keberatan yang disampaikan oleh Pihak Pelapor atau pihak lainnya atas penghentian sementara transaksi; dan
o. pelaksanaan dukungan administrasi Direktorat.
Your Correction
