Correct Article 36
PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
Direktorat Pengawasan Kepatuhan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pengawasan kepatuhan;
b. penyiapan pelaksanaan audit kepatuhan dan audit khusus terhadap Pihak Pelapor;
c. penyiapan pelaksanaan penyampaian informasi hasil audit kepatuhan dan audit khusus kepada lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Pihak Pelapor;
d. penyiapan pelaksanaan permintaan informasi kepada instansi atau pihak terkait;
e. penyiapan pelaksanaan pengelolaan penerimaan hasil pengawasan kepatuhan Lembaga Pengawas dan Pengatur terhadap Pihak Pelapor;
f. penyiapan pelaksanaan pengusulan pengenaan sanksi terkait pelanggaran dalam pelaksanaan audit;
g. penyiapan pelaksanaan pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi hasil audit kepatuhan dan/atau audit khusus;
h. penyiapan pelaksanaan pengusulan pengenaan sanksi terkait pelanggaran dalam pemenuhan komitmen tindak lanjut hasil audit;
i. penyiapan koordinasi kegiatan pengawasan kepatuhan Pihak Pelapor; dan
j. pelaksanaan dukungan administrasi Direktorat.
Your Correction
