Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Direktorat Pengawasan Kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b mempunyai tugas melaksanakan perumusan, pelaksanaan, dan koordinasi kebijakan di bidang pengawasan kepatuhan, pengelolaan kegiatan audit kepatuhan dan audit khusus, serta pemberian usulan pengenaan sanksi terhadap Pihak Pelapor.
Your Correction