Correct Article 33
PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
Direktorat Pelaporan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan rumusan kebijakan di bidang pelaporan;
b. penyiapan bahan rumusan rancangan usulan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah terkait pencegahan tindak pidana pencucian uang;
c. penyiapan pelaksanaan penyusunan ketentuan pedoman bagi Pihak Pelapor;
d. penyiapan koordinasi dengan Lembaga Pengawas dan Pengatur serta pihak terkait lainnya mengenai penyusunan ketentuan pedoman bagi Pihak Pelapor;
e. penyiapan pelaksanaan tindak lanjut permohonan pengecualian laporan transaksi keuangan tunai oleh Penyedia Jasa Keuangan;
f. penyiapan pelaksanaan pengolahan dan penyediaan data dan informasi pengguna jasa terpadu yang diterima dari Penyedia Jasa Keuangan;
g. penyiapan penyusunan perencanaan dan pengembangan data dan informasi yang diterima oleh PPATK;
h. penyiapan pelaksanaan registrasi pelaporan, pengkinian petugas pelapor, petugas penghubung, dan petugas administrator Pihak Pelapor;
i. penyiapan pelaksanaan pengelolaan direktori Pihak Pelapor;
j. penyiapan pelaksanaan pembinaan, bimbingan teknis, dan asistensi Pihak Pelapor;
k. penyiapan pelaksanaan pengelolaan layanan bantuan, dan tindak lanjut dan pemberian tanggapan atas pertanyaan dan pengaduan dari Pihak Pelapor terkait dengan pelaporan, serta pemberian informasi kepada Pihak Pelapor;
l. penyiapan pelaksanaan evaluasi pedoman dan ketentuan internal Pihak Pelapor;
m. penyiapan pelaksanaan pengelolaan permintaan dan penerimaan laporan dan informasi dari Pihak Pelapor dan pihak terkait lainnya;
n. penyiapan pelaksanaan pengelolaan data yang diperoleh untuk menunjang kepentingan analisis, pemeriksaan, riset dan pengembangan, serta audit;
o. penyiapan pelaksanaan evaluasi atas kualitas laporan dan pemberian umpan balik kepada Pihak Pelapor;
p. penyiapan pelaksanaan rekapitulasi hasil evaluasi kualitas laporan;
q. penyiapan pelaksanaan pengusulan pengenaan sanksi administratif kepada Pihak Pelapor terkait pelanggaran dalam pelaksanaan kewajiban pelaporan;
r. penyiapan pelaksanaan pengusulan pengenaan sanksi administratif dan rekomendasi pencabutan izin usaha terhadap Pihak Pelapor kepada Lembaga Pengawas dan Pengatur; dan
s. pelaksanaan dukungan administrasi Direktorat.
Your Correction
