Correct Article 32
PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
Direktorat Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a mempunyai tugas menyiapkan perumusan, pelaksanaan, dan koordinasi kebijakan di bidang pelaporan, pelaksanaan bimbingan terhadap Pihak Pelapor, pengelolaan kewajiban pelaporan oleh Pihak Pelapor, dan pengelolaan data yang diperoleh untuk menunjang kepentingan analisis, pemeriksaan, riset dan pengembangan, serta audit.
Your Correction
