Correct Article 29
PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
Deputi Bidang Pencegahan mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan, dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan tindak pidana pencucian uang dan di bidang hukum.
Your Correction
