Correct Article 28
PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
(1) Deputi Bidang Pencegahan merupakan unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi PPATK di bidang pencegahan tindak pidana pencucian uang dan di bidang hukum yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK.
(2) Deputi Bidang Pencegahan dipimpin oleh Deputi.
Your Correction
