Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bagian Manajemen Risiko, Organisasi dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b mempunyai tugas melaksanakan manajemen risiko, pengelolaan organisasi dan ketatalaksanaan, serta administrasi biro.
Your Correction