Correct Article 27
PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
Bagian Manajemen Risiko, Organisasi dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b mempunyai tugas melaksanakan manajemen risiko, pengelolaan organisasi dan ketatalaksanaan, serta administrasi biro.
Your Correction
