Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengembangan kapasitas sumber daya manusia, manajemen kinerja sumber daya manusia dan pengelolaan pusat asesmen, serta pengembangan jabatan fungsional.
Your Correction