Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas: a. Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Jabatan Fungsional; b. Bagian Manajemen Risiko, Organisasi, dan Tata Laksana; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Your Correction