Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c mempunyai tugas melaksanakan manajemen sumber daya manusia, serta penataan organisasi dan ketatalaksanaan.
Your Correction