Correct Article 22
PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
Bagian Perencanaan dan Akuntabilitas Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, penyusunan dan penyelarasan rencana strategis, rencana, program, dan anggaran, serta pengelolaan sistem akuntabilitas kinerja dan administrasi biro.
Your Correction
