Correct Article 17
PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
Bagian Rumah Tangga dan Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan kerumahtanggaan, protokol, dan ketatausahaan pimpinan.
Your Correction
