Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Biro Umum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan, pengelolaan persuratan, tata naskah dinas, tata usaha pimpinan; b. pengelolaan kearsipan; c. pengelolaan perpustakaan; d. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan, keamanan, keprotokolan dan pemeliharaan; e. pelaksanaan urusan perlengkapan; f. pengelolaan barang milik negara; g. pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan h. pelaksanaan dukungan administrasi Biro.
Your Correction