Correct Article 15
PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
Biro Umum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan, pengelolaan persuratan, tata naskah dinas, tata usaha pimpinan;
b. pengelolaan kearsipan;
c. pengelolaan perpustakaan;
d. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan, keamanan, keprotokolan dan pemeliharaan;
e. pelaksanaan urusan perlengkapan;
f. pengelolaan barang milik negara;
g. pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
h. pelaksanaan dukungan administrasi Biro.
Your Correction
