Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Biro Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, perlengkapan, pengelolaan kearsipan, layanan pengadaan barang dan jasa, kerumahtanggaan, pelayanan administrasi umum, dan tata usaha pimpinan.
Your Correction