Correct Article 87
PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
(1) Unit Organisasi yang menangani fungsi di bidang perbendaharaan, karena sifat tugas dan fungsinya melaksanakan tugas dan fungsi Unit Pengelolaan Piutang Negara.
(2) Kepala Biro yang menangani fungsi perbendaharaan, karena sifat tugas dan fungsi menjadi Kepala Unit Pengelolaan Piutang Negara di lingkungan PPATK.
(3) Tugas dan tanggung jawab Unit Pengelolaan Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perbendaharaan negara.
Your Correction
