Correct Article 77
PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
(1) Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing.
(2) Dalam hal terjadi penyimpangan, setiap pimpinan unit organisasi wajib mengambil langkah-langkah proaktif yang diperlukan dalam rangka memberikan sanksi hukuman disiplin berdasarkan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
