Correct Article 66
PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
(1) Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme merupakan unsur penunjang tugas dan fungsi PPATK yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK.
(2) Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme dipimpin oleh Kepala Pusat.
(3) Kepala Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan pertanggungjawaban kepada Kepala PPATK melalui Sekretaris Utama.
Your Correction
