Correct Article 63
PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
Pusat Teknologi Informasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan dan pengelolaan rancangan kebijakan dan cetak biru sistem aplikasi, jaringan, infrastruktur, operasional, evaluasi keamanan, arsitektur teknologi informasi;
b. penyiapan perumusan rekomendasi sistem aplikasi, dan perancangan sistem aplikasi antar muka, struktur basis data, arsitektur aplikasi, dan basis data;
c. penyiapan pelaksanaan pengembangan pemrograman dan implementasi sistem aplikasi;
d. penyiapan pelaksanaan analisis dan pengujian fungsi sistem aplikasi yang dibangun atau dikembangkan;
e. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan sosialisasi penggunaan sistem aplikasi;
f. penyiapan penyusunan petunjuk teknis di bidang teknologi informasi;
g. penyiapan pengelolaan dan evaluasi keamanan sistem teknologi informasi;
h. penyiapan pelaksanaan dan evaluasi terhadap penjaminan kualitas dan pengendalian kualitas terhadap layanan dan produk sistem teknologi informasi;
i. penyiapan perumusan dan penyampaian rekomendasi sistem teknologi informasi;
j. penyiapan penyelenggaraan sistem layanan teknologi informasi;
k. penyiapan penyelenggaraan manajemen infrastruktur sistem teknologi informasi;
l. penyiapan pemeliharaan infrastruktur, perangkat, dan fasilitas penunjang teknologi informasi;
m. penyiapan penyediaan kelangsungan layanan operasional sistem teknologi informasi berdasarkan rencana pemulihan bencana;
n. penyiapan penyelenggaraan pengamanan dan penanganan insiden sistem teknologi informasi; dan
o. pelaksanaan dukungan administrasi Pusat.
Your Correction
