Correct Article 58
PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
Inspektorat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala PPATK;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
e. pelaksanaan dukungan administrasi Inspektorat.
Your Correction
