Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Susunan organisasi PPATK terdiri atas: a. Kepala PPATK; b. Wakil Kepala PPATK; c. Sekretariat Utama; d. Deputi Bidang Pencegahan; dan e. Deputi Bidang Pemberantasan. (2) Selain susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPATK juga terdiri atas unsur: a. Inspektorat; b. Pusat; c. Jabatan Fungsional; dan d. Tenaga Ahli.
Your Correction