Correct Article 20
PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang SISTEM INFORMASI TERDUGA PENDANAAN TERORISME
Current Text
(1) Informasi spesifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c merupakan informasi yang disediakan PJK berdasarkan permintaan Pemangku Kepentingan melalui PPATK untuk pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan/atau Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
(2) Informasi spesifik terdiri atas:
a. permintaan informasi (inquiry) insiden; dan
b. permintaan informasi (inquiry) normal.
(3) Informasi spesifik memiliki klasifikasi informasi sangat rahasia.
Your Correction
