Correct Article 19
PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang SISTEM INFORMASI TERDUGA PENDANAAN TERORISME
Current Text
Dalam hal PJK menemukan nama pada daftar nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) pada basis data internal PJK (core basis data), PJK tidak langsung melakukan pemblokiran serta merta dan/atau melakukan pelaporan TKM melalui aplikasi goAML.
Your Correction
