Correct Article 18
PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang SISTEM INFORMASI TERDUGA PENDANAAN TERORISME
Current Text
(1) Dalam hal PJK menemukan informasi yang dinilai dapat membantu pencegahan insiden berikutnya namun PPATK dan/atau Pemangku Kepentingan belum meminta penyediaan data dimaksud, PJK menyampaikan data tersebut dalam daftar pantau pada aplikasi SIPENDAR.
(2) Daftar pantau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit:
a. sumber informasi;
b. jenis daftar pantau;
c. nama;
d. negara;
e. tempat lahir;
f. tanggal lahir;
g. alamat;
h. dokumen identitas; dan
i. rekening.
Your Correction
