Correct Article 17
PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang SISTEM INFORMASI TERDUGA PENDANAAN TERORISME
Current Text
(1) Selain informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), PJK wajib menyampaikan daftar pantau terduga Pendanaan Terorisme yang bersumber baik dari internal PJK maupun bersumber dari basis data konglomerasi keuangan atau jaringan PJK di dalam maupun luar negeri melalui aplikasi SIPENDAR.
(2) Daftar pantau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit:
a. sumber informasi;
b. jenis daftar pantau;
c. nama;
d. negara
e. tempat lahir;
f. tanggal lahir;
g. alamat;
h. dokumen identitas; dan
i. rekening.
Your Correction
