Correct Article 16
PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang SISTEM INFORMASI TERDUGA PENDANAAN TERORISME
Current Text
(1) Pemadanan data untuk daftar pantau pengkinian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dilakukan sejak 1 (satu) tahun sebelum daftar pantau pengkinian disampaikan melalui aplikasi SIPENDAR untuk daftar pantau pengkinian.
(2) PJK melakukan pengayaan informasi atas daftar pantau pengkinian paling lama 20 (dua puluh) hari sejak notifikasi disampaikan oleh PPATK melalui surat elektronik ke petugas yang telah ditetapkan sebagai pengguna aplikasi SIPENDAR.
Your Correction
