Correct Article 15
PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang SISTEM INFORMASI TERDUGA PENDANAAN TERORISME
Current Text
(1) Pemadanan data untuk daftar pantau awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dilakukan sejak 1 (satu) tahun sebelum daftar pantau awal disampaikan melalui aplikasi SIPENDAR untuk daftar pantau awal.
(2) PJK melakukan pengayaan informasi atas daftar pantau awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a paling lama 60 (enam puluh) hari sejak notifikasi disampaikan oleh PPATK melalui surat elektronik ke petugas yang telah ditetapkan sebagai pengguna aplikasi SIPENDAR.
Your Correction
