Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang SISTEM INFORMASI TERDUGA PENDANAAN TERORISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PJK melakukan pengkinian daftar nama dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dengan melakukan pengayaan informasi secara rinci bagi: a. orang perseorangan 1. nama; 2. negara; 3. tempat lahir; 4. tanggal lahir; 5. alamat; 6. dokumen identitas; dan 7. rekening. b. Korporasi 1. nama; 2. negara; 3. nomor izin usaha; 4. alamat; dan 5. rekening. c. laporan; d. indikator laporan; dan e. rincian Transaksi (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui input manual atau mengunggah (upload) dalam format extensible markup language (.xml). (3) Format informasi pengayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PPATK ini.
Your Correction