Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang SISTEM INFORMASI TERDUGA PENDANAAN TERORISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PJK wajib melakukan pengayaan daftar pantau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) melalui kegiatan: a. verifikasi; dan b. pengkinian daftar nama dan informasi lain terkait terduga terorisme dan Pendanaan Terorisme beserta dengan informasi mengenai pihak terkait yang melakukan Transaksi dengan Pengguna Jasa. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui pemadanan daftar pantau dengan Pengguna Jasa dan Transaksi Keuangan yang terdapat dalam basis data internal PJK (core basis data). (3) PJK wajib memberikan konfirmasi dari hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke PPATK melalui aplikasi SIPENDAR.
Your Correction