Correct Article 11
PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang SISTEM INFORMASI TERDUGA PENDANAAN TERORISME
Current Text
(1) Daftar pantau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) terdiri atas:
a. daftar pantau awal; dan
b. daftar pantau pengkinian.
(2) Daftar pantau awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan daftar pantau pertama yang disediakan PPATK dalam aplikasi SIPENDAR.
(3) Daftar pantau pengkinian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan daftar pantau yang disediakan PPATK dalam jangka waktu triwulanan sejak daftar pantau awal disampaikan dalam aplikasi SIPENDAR.
(4) Daftar pantau awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas:
a. orang perseorangan
1. nama
2. tanggal lahir
b. Korporasi
1. nama
Your Correction
