Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang SISTEM INFORMASI TERDUGA PENDANAAN TERORISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Informasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b merupakan informasi dinamis yang memuat daftar pantau mengenai terduga Pendanaan Terorisme yang ditetapkan oleh PPATK. (2) Informasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan informasi rahasia. (3) Informasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakses oleh PPATK dan PJK.
Your Correction