Correct Article 9
PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang SISTEM INFORMASI TERDUGA PENDANAAN TERORISME
Current Text
(1) PPATK, Pemangku Kepentingan, dan PJK menyampaikan informasi umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) secara berkala atau sesuai kebutuhan.
(2) Informasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam format portable document format.
Your Correction
