Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang SISTEM INFORMASI TERDUGA PENDANAAN TERORISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPATK, Pemangku Kepentingan, dan PJK menyampaikan informasi umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) secara berkala atau sesuai kebutuhan. (2) Informasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam format portable document format.
Your Correction