Correct Article 23
PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang SISTEM INFORMASI TERDUGA PENDANAAN TERORISME
Current Text
(1) Atas informasi yang diteruskan oleh PPATK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3), PJK melakukan:
a. verifikasi; dan
b. penyediaan informasi spesifik permintaan informasi (inquiry) insiden sesuai dengan permintaan informasi
paling lama 1x24 jam sejak notifikasi disampaikan oleh PPATK melalui surat elektronik ke petugas yang telah ditetapkan sebagai pengguna aplikasi SIPENDAR.
(2) Dalam hal insiden terorisme terjadi pada hari Sabtu, Minggu, dan/atau hari libur nasional, PJK wajib menyampaikan informasi spesifik permintaan informasi (inquiry) insiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka 1x24 jam sejak notifikasi disampaikan oleh PPATK melalui surat elektronik ke petugas yang telah ditetapkan sebagai pengguna aplikasi SIPENDAR.
Your Correction
