Correct Article 22
PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang SISTEM INFORMASI TERDUGA PENDANAAN TERORISME
Current Text
(1) PPATK melakukan analisis informasi yang diminta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) ke dalam basis data SIPENDAR dan basis data PPATK lainnya.
(2) Dalam hal informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tersedia dalam basis data SIPENDAR, PPATK menyampaikan informasi tersebut melalui aplikasi SIPENDAR paling lama 1x24 jam sejak notifikasi permintaan informasi pada aplikasi SIPENDAR diterima oleh PPATK melalui surat elektronik petugas PPATK.
(3) Dalam hal infomasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia dalam basis data SIPENDAR, PPATK meneruskan permintaan informasi tersebut ke PJK melalui aplikasi SIPENDAR.
Your Correction
