Correct Article 7
PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang SISTEM INFORMASI TERDUGA PENDANAAN TERORISME
Current Text
(1) PJK wajib melakukan pemantauan rutin atas permintaan informasi yang berasal dari PPATK melalui aplikasi SIPENDAR.
(2) Dalam hal adanya kendala teknis pada pemantauan rutin atas permintaan informasi melalui aplikasi SIPENDAR sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), informasi disampaikan melalui surat elektronik sipendar35@apuppt.ppatk.go.id.
Your Correction
