Correct Article 6
PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang SISTEM INFORMASI TERDUGA PENDANAAN TERORISME
Current Text
(1) Jenis informasi SIPENDAR meliputi:
a. informasi umum;
b. informasi khusus; dan
c. informasi spesifik.
(2) PPATK, Pemangku Kepentingan, dan PJK hanya dapat menyampaikan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui aplikasi SIPENDAR.
(3) Dalam hal adanya kendala teknis pada penyampaian informasi melalui aplikasi SIPENDAR sebagaimana dimaksud pada ayat (2), informasi disampaikan melalui surat elektronik sipendar35@apuppt.ppatk.go.id.
Your Correction
