Correct Article 39
PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang SISTEM INFORMASI TERDUGA PENDANAAN TERORISME
Current Text
(1) Pelaksanaan registrasi oleh petugas dilakukan dengan mengisi data petugas dalam aplikasi SIPENDAR dan melampirkan surat penunjukan yang ditandatangani oleh pimpinan instansi.
(2) Format surat penunjukan petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PPATK ini.
Your Correction
