Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang SISTEM INFORMASI TERDUGA PENDANAAN TERORISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PJK wajib: a. melakukan seleksi terhadap pejabat dan/atau pegawai yang ditunjuk sebagai pengguna aplikasi SIPENDAR; b. menjaga keamanan serta kesiapan sarana dan prasarana yang digunakan untuk SIPENDAR; dan c. menjaga kerahasiaan username dan password aplikasi SIPENDAR dan seluruh Informasi yang disampaikan melalui aplikasi SIPENDAR.
Your Correction