Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang SISTEM INFORMASI TERDUGA PENDANAAN TERORISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan Pasal 45 UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang berlaku mutatis mutandis dalam pelaksanaan penyampaian informasi Terduga Pendanaan Terorisme berdasarkan Peraturan PPATK ini.
Your Correction