Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang SISTEM INFORMASI TERDUGA PENDANAAN TERORISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terdapat perubahan pengguna, PJK mengajukan permohonan username dan password virtual private network bagi petugas baru yang telah ditetapkan sebagai pengguna aplikasi SIPENDAR. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui surat elektronik dengan alamat sipendar35@apuppt.ppatk.go.id dilengkapi dengan surat permohonan persetujuan petugas yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. (3) Format surat permohonan persetujuan petugas dan perubahan petugas tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PPATK ini. (4) PPATK memberikan username dan password virtual private network yang ditujukan ke surat elektronik petugas baru yang telah ditetapkan sebagai pengguna aplikasi SIPENDAR.
Your Correction