Correct Article 31
PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang SISTEM INFORMASI TERDUGA PENDANAAN TERORISME
Current Text
Pimpinan PJK yang telah menerima surat informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (6), Pimpinan PJK wajib:
a. MENETAPKAN petugas baru sebagai pengguna aplikasi SIPENDAR; dan
b. mengajukan permohonan username dan password virtual private network sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak Pimpinan PJK menerima surat penolakan permohonan registrasi.
Your Correction
