Correct Article 30
PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang SISTEM INFORMASI TERDUGA PENDANAAN TERORISME
Current Text
(1) Petugas yang telah ditetapkan sebagai pengguna aplikasi SIPENDAR menggunakan username dan password virtual private network untuk melakukan registrasi pada aplikasi SIPENDAR.
(2) Surat permohonan persetujuan petugas sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) diunggah pada aplikasi SIPENDAR.
(3) PPATK melakukan proses screening terhadap petugas PJK yang telah ditunjuk dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja setelah surat permohonan diterima oleh PPATK.
(4) Proses screening sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melibatkan instansi yang berwenang.
(5) Dalam hal petugas yang diusulkan oleh PJK disetujui oleh PPATK berdasarkan hasil screening, petugas tersebut akan memperoleh notifikasi yang disampaikan melalui surat elektronik ke petugas yang telah ditetapkan sebagai pengguna aplikasi SIPENDAR perihal user aktif pada aplikasi SIPENDAR.
(6) Dalam hal petugas yang diusulkan oleh PJK tidak disetujui oleh PPATK berdasarkan hasil screening, PPATK menyampaikan infomasi ke Pimpinan PJK melalui surat.
Your Correction
